Kediri 22 Februari 2024
Perbarindo DPD jawa Timur, Yapindo Jatim dan Perbarindo DPK Kediri berkolaborasi mengadakan Workshop Persiapan Penerapan standar akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK -EP). Kegiatan pelatihan yang dikemas dalam bentuk workshop ini dilaksanakan sebagai upaya gerak cepat dan adaptasi dini kesiapan Bank Perekonomian Rakyat atas perubahan regulasi khususnya standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP).
Event yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Februari 2024 bertempat di Grand Surya Hotel Kediri diikuti oleh 57 peserta terdiri dari pengurus dan pegawai BPR Anggota perbarindo DPK Kediri. Kegiatan di buka oleh Ketua Perbarindo DPD Jawa Timur Bapak Angga Surya Wijaya didampingi Ketua Perbarindo DPK Kediri Bapak wahyu Suhardono. Sebagai pemateri Workshop adalah Bapak Edi Poernomo Santoso. Pemateri merupakan bankir senior dan trainer perbankan.
Antusias keikutsertaan anggota perbarindo DPK Kediri dalam workshop kali ini sangat tinggi. Otoritas jasa Keuangan(OJK) telah menerbitkan regulasi POJK 01 tahun 2024 tentang ketentuan kualitas aset bank perekonomian rakyat dimana didalamnya mencakup pengaturan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Kebijakan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) merupakan hal yang baru bagi Bank Perekonomian Rakyat. Meskipun kebijakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) ini akan di terapkan pada awal tahun 2025, seluruh anggota Perbarindo DPK Kediri harus siap lebih dini untuk beradaptasi.